Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi kota Surakarta
January 17, 2019Hello Fellas!
Buat kalian yang ingin pergi ke luar negeri, entah mau jalan-jalan, study ataupun ibadah, pasti banget dong butuh apa yang namanya 'Paspor'.
Nah kali ini aku bakal jelasin gimana sih prosedur-prosedurnya dalam membuat paspor.
![]() |
Source : Pinterest ( https://id.pinterest.com/pin/570057265319764965/ ) |
Pertama sebisa mungkin buat dulu reservasi online, tentukan tempat dan sesi nya, yaa supaya kita lebih bisa mengefisienkan waktu aja sih, dan dapat meminimalisir antre yang ga perlu. Caranya adalah :
- Buka web resmi Pendaftaran Imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buat dulu akun pribadi mu, bisa menggunakan e-mail. ohya paastikan e-mail nya masih bisa di akses ya, soalnya nanti bakalan dikirim kode verifikasi
- Setelah itu kita akan diminta untuk memverifikasi akun kita di e-mail yang kita daftarkan, langsung saja verifikasi dan akun mu sudah siap digunakan
- Log In ulang dengan menggunakan akun yang sudah terverifikasi
- Isi data-data yang diminta dengan lengkap, untuk tempat silahkan sesuaikan dengan kantor imigrasi terdekat dari rumah kamu
- Setelah selesai, check out dan jangan lupa foto/screen shoot nomor antrean- dan bar code nya, itu yang digunakan saaf datang ke kantor imigrasinya.
Adalah hal penting yang harus kamu siapkan antara lain adalah :
- KTP Asli
- KK Asli
- Akte Lahir Asli
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akte Lahir
![]() |
Persyaratan Pemohon Paspor Baru |
Tips : pastikan kamu udah buat foto copy-annya sekalian dari rumah, karena biasanya 'agak mahal' kalo foto copy di dekat sini.
Setelah semua syarat sudah lengkap, silahkan datang ke kantor imigrasi tujuan mu (tempat dimana kamu tuju ketika mendaftar online)
Kemudian langsung aja ke customer service, dan disana kamu akan diberi form yang harus kamu lengkapi dan juga nomor antrean yang baru.
Isi dengan benar formulir nya menggunakan huruf balok (besar semua).
Setelah selesai mengisi, langsung berikan kepada petugas customer service saat nomor antrean mu dipanggil, siapkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan, karena petugas customer service juga akan memeriksa berkas-berkas kamu.
Setelah selesai di bagian customer service, kamu akan diberi lagi nomor antrean untuk foto dan wawancara. Nah, jadi pastiin ya sebelum kamu dateng kamu harus berpenampilan yang OKE hehe. Untuk sesi wawancaranya, kita hanya akan di beri pertanyaan seputar alasan kita membuat paspor.
Tenang pegawainya super ramah banget! :) tapi ga tau ya kalo di daerah lain
Dalam mewawancarai petugas juga akan sambil memverifikasi berkas-berkas yang kita bawa, seperti menanyakan ulang Nama Lengkap dan Tanggal Lahir, dan sebagainya.
Setelah sesi wawancara selesai, kalian bakalan langsung masuk ke sesi foto. Rapihkan kerudung,rambut, dan baju mu, berfoto lah, dan jangan lupa tersenyum :D
Setelah selesai foto, kita akan diberi struk tagihan, disana bakal tertera berapa jumlah yang harus kita bayar untuk membuat paspor. di Desember 2018 ini biaya nya Rp 350,000,- struk ini jangan sampai lupa fellas, karena ini merupakan syarat untuk pengambilan paspor nya.
Pembayaran bisa dilakukan di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Kementrian Hukum & HAM, misalnya aja, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Kantor POS.
Caranya mudah aja, kalau kalian mempunyai ATM di bank terkait silahkan saja langsung transfer dengan memasukkan kode unik yang ada di tagihan kamu. nah struk transfernya harap disimpan dan dijadikan satu dengan struk tagihan
Atau bisa datang ke bank nya langsung dan ke bagian teller, berikan struk tagihannya dan uang yang di butuhkan, taraa sudah selesai. simpan baik-baik bukti pembayaran dan struk tagihannya.
Bisa juga melalui kantor pos dengan cara yang sama seperti ke teller bank, tapi dengan catatan kantor POS hanya melayani s/d jam 12.00 siang aja, lewat dari itu masih bisa, tapi akan di proses di keesokan hari nya, seperti itu fellas!
Anyway, dalam pembayaran sudah ada sistem otomatis verifikasi yah, jadi kita ngga perlu lagi untuk verifikasi manual.
Untuk pengambilan paspor bisa dilakukan setelah 3 hari kerja hari pembayaran, Misalnya kalian bayar hari Jum'at maka akan jadi di hari Rabu, begitu. ohya tanggal merah tidak dihitung hari kerja yah. Syaratnya adalah bawa struk tagihan pendaftaran dan bukti pembayaran.
lalu kalian akan diminta untuk mengisi buku tanda terima bubuhkan nama, nomor paspor, dan tanda tangan anda.
untuk pewakilan pengambilan, hanya bisa dilakukan oleh orang yang juga membuat paspor dan masih berada dalam satu KK bersama kita.
taraaaa... paspor kita sudah jadi :))
--------------------------------------------------------------------------------------
Apakah ini membantu? Jika iya, silahkan share ya fellas.
Apabila ada hal yang kurang jelas dan ingin di tanyakan, silahkan hubungi saya di
e-mail : alfianyj@gmail.com
instagram : @ajillanh
0 comments